Berdasar survey pengguna kondom sebagai alat kontrasepsi masih sangat rendah, hanya sebesar 3 persen dari jumlah pasangan usia subur.
Dalam kondisi pandemi COVID-19, yakni meningkatnya angka kehamilan di kalangan pasangan usia subur.
Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan agar setiap catin pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah, dan hamil.
Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan agar setiap catin pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah, dan hamil.
Kehamilan tidak diinginkan merupakan salah satu permasalahan kesehatan reproduksi.